A.
PENGERTIAN
Istilah gangguan pendengaran (hearing impaired) tidak terbatas
pada individu-individu yang kehilangan pendengaran sangat berat saja, melainkan
mencakup seluruh tingkat kerusakan pendengaran. Tingkat – tingkat tersebut
dapat dibedakan menjadi : kehilangan pendengaran sangat ringan, sedang, dan
sangat berat (deaf).
Orang dikatakan tuli
jika pendengarannya rusak sampai pada satu taraf tertentu (biasanya lebih dari
90 dB) sehingga menghalangi pengertian terhadap suatu pembicaraan melalui indra
pendengaran, baik tanpa maupun dengan alat bantu dengar (hearing aid).
Tuli adalah kehilangan
pendengaran yang sangat berat sehingga indra pendengaran tidak berfungsi dan
karenanya perkembangan bahasa dan bicaranya menjadi terhambat. Hal tersebut
terjadi karena ada kaitan yang erat antara pendengaran dengan kemampuan
berbicara berbahasa. Kemampuan berbicara diperoleh melalui proses meniru bunyi
– bunyi bahasa yang terdengar sejak bayi. Bayi yang mendengar, akan memperoleh
rangsangan bunyi – bunyi bahasa yang dapat ditirunya sehingga bayi yang
mendengar, umumnya dapat mengikuti tahapan perkembangan bicara secara normal,
sedangkan bayi yang tunarungu tidak memperoleh bunyi – bunyi bahasa yang
ditirunya sehingga tidak dapat mengikuti tahapan perkembangan bicara secara
normal atau kemampuan bicaranya tidak terbentuk. Oleh karena itu, anak seperti
ini disebut juga anak tuli bisu atau anak tunarungu wicara.
Istilah tunarungu wicara jarang digunakan karena
tidak semua anak tunarungu mengalami kebisuan. Ada sebagian anak tunarungu yang
mempunyai kemampuan berbicara yang baik, tetapi tentunya setelah mendapatkan
penanganan secara khusus. Meskipun tidak sebaik orang yang mendengar, namun
bicaranya masih dapat dipahami.